KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 13
Jenis dan besarnya hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) serta honorarium dan hak-hak lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
