KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 14
Pegawai yang Dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan
Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c pada akhir
masa penugasan dan masa kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sepanjang memenuhi
persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala.
