KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 16 ...
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Kepala.
PRESIDEN