KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
