KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 9
(1) Sistem pengembangan karier pegawai PPATK ditetapkan dengan
Keputusan Kepala.
(2) Dalam menetapkan sistem pengembangan karier pegawai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Kepala wajib mengikuti pendekatan
meritokrasi (merit system) yang mencakup antara lain prestasi dan
perilaku kerja.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
