KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 8
Pola kepangkatan, jenjang jabatan, nama jabatan dan formasi pegawai
PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pola kepangkatan, jenjang jabatan, nama jabatan dan formasi pegawai
PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala.