KEPPRES
SISTEM KEPEGAWAIAN
Pasal 2
(1) Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
pengadaan baru dan atau dari instansi terkait.
(3) Kepala PPATK, yang selanjutnya disebut Kepala,
berwenang melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil
untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Persyaratan jabatan bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
