PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ISLAMIC
SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013, Indonesia Islamic
Solidarity Games Organizing Committee yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional
INAISGOC.
(2) Panitia Nasional INAISGOC berkedudukan di ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2 …
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAISGOC mempunyai tugas :
- menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan dan
menyelenggarakan kegiatan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES
III Tahun 2013 yang akan dilaksanakan di Provinsi Riau
pada bulan Juni 2013;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional INAISGOC dapat mengikutsertakan, bekerja
sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi
Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah
sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Penanggung Jawab
Teknis Pelaksanaan : Gubernur Riau;
Ketua : Ketua Komite Olimpiade Indonesia;
Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade
Indonesia;
- Sekretaris…
Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan
Umum;
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Direktur...
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi SDM dan Kebudayaan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC
memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri
dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri...
Menteri Agama;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional
INAISGOC, Ketua Panitia Nasional INAISGOC membentuk
Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima,
menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari
sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber-sumber
lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia
Nasional INAISGOC.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia
Nasional INAISGOC dengan persetujuan penanggung jawab
Panitia Nasional INAISGOC.
Pasal 7…
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan
penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun
2012 dan 2013, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Ketua Panitia Nasional INAISGOC melaporkan persiapan dan
pelaksanaan penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III
TAHUN 2013 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional
INAISGOC.
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
INAISGOC dengan persetujuan Penanggung Jawab Panitia
Nasional INAISGOC.
Pasal 11 …
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agus Sumartono, S.H., M.H
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan General Assembly The Islamic Solidarity
Sports Federation di Riyadh, Saudi Arabia tanggal 31 Agustus
2009 sampai 1 September 2009, Indonesia telah ditetapkan
sebagai tuan rumah penyelenggara ISLAMIC SOLIDARITY
GAMES III TAHUN 2013;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah
Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap
penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN
2013;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu membentuk Panitia
Nasional Penyelenggara ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III
TAHUN 2013;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535);
- 2 - 3. Peraturan …
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
