KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAISGOC
memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri
dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri...
Menteri Agama;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
