Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional
INAISGOC, Ketua Panitia Nasional INAISGOC membentuk
Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima,
menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari
sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber-sumber
lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia Pelaksana di tingkat pusat dan daerah melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia
Nasional INAISGOC.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia
Nasional INAISGOC dengan persetujuan penanggung jawab
Panitia Nasional INAISGOC.
