Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Nasional INAISGOC adalah
sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Penanggung Jawab
Teknis Pelaksanaan : Gubernur Riau;
Ketua : Ketua Komite Olimpiade Indonesia;
Wakil Ketua : Wakil Ketua Komite Olimpiade
Indonesia;
- Sekretaris…
Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan
Umum;
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Direktur...
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Deputi SDM dan Kebudayaan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
