KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional INAISGOC dapat mengikutsertakan, bekerja
sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi
Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
