KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ISLAMIC
SOLIDARITY GAMES III Tahun 2013, Indonesia Islamic
Solidarity Games Organizing Committee yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional
INAISGOC.
(2) Panitia Nasional INAISGOC berkedudukan di ibukota Negara
Republik Indonesia.
