KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agus Sumartono, S.H., M.H
