KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
INAISGOC dengan persetujuan Penanggung Jawab Panitia
Nasional INAISGOC.
