KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INAISGOC
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Desember 2013.
