PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
Distrik Ilaga;
Distrik Wangbe;
Distrik . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Distrik Beoga;
- Distrik Doufo;
- Distrik Pogoma;
- Distrik Sinak;
- Distrik Agadugume; dan
- Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten Mamberamo Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik Agisiga Kabupaten Paniai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Puncak.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Puncak khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ilaga sebagai ibu kota Kabupaten Puncak berada di Distrik Ilaga.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
lingkungan hidup;
pekerjaan umum;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perumahan;
kepemudaan dan olah raga;
penanaman modal;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kependudukan dan catatan sipil;
ketenagakerjaan;
ketahanan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Puncak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua
untuk melantik Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember 2004 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Puncak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Puncak, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Puncak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati Puncak Jaya bersama Penjabat Bupati Puncak
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(2) Pemindahan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah Kabupaten Puncak;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak;
- utang piutang Kabupaten Puncak Jaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Puncak; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Puncak Jaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Puncak.
(4) Apabila Kabupaten Puncak Jaya tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Puncak.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan
Bupati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Puncak Jaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa terdiri atas 16 (enam belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27 April 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259 tanggal 14 Mei 2004 perihal Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya,
Nomor . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Bantuan Dana Dalam APBD Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung Sepenuhnya Proses Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Puncak. Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2 dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Puncak Jaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua;
bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
