Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa terdiri atas 16 (enam belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27 April 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259 tanggal 14 Mei 2004 perihal Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya,
Nomor . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Bantuan Dana Dalam APBD Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung Sepenuhnya Proses Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Puncak. Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2 dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
