UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 5
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten Mamberamo Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik Agisiga Kabupaten Paniai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Puncak.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
