UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
