UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 3
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
Distrik Ilaga;
Distrik Wangbe;
Distrik . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Distrik Beoga;
- Distrik Doufo;
- Distrik Pogoma;
- Distrik Sinak;
- Distrik Agadugume; dan
- Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
