UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah