UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 17
Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.