UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan
Bupati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
