UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
