Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
- naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
- naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta
dan/ atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
- arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam
penyelenggaraan administrasi negara;
- arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada
umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi
negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan
pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan
pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
BAB II …
PRESIDEN
BAB II.
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-
undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab
sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti
pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan
berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang
menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam Pasal 4 Undang-
undang ini Pemerintah berusaha menerbitkan:
penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta
penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional
dengan menggiatkan usaha-usaha:
- penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah
kesempurnaan;
pendidikan kader ahli kearsipan;
penerangan/kontrole/pengawasan;
perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan; dan
penyelidikan-penyelidikan ilmiah dibidang kearsipan pada
umumnya.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan
tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga
ahli kearsipan.
(3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin
kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas
dalam lingkungannya.
BAB III.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini,
maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:
(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-
badan Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota Republik Indonesia sebagai inti
organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya
disebut Arsip Nasional Pusat;
- Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-Kota Daerah Tingkat I, termasuk
Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I,
selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB IV.
Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-
badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip …
PRESIDEN
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga lembaga dan Badan-badan
Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat
Daerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib
menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari
Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat
maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
Undang-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat
wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional
Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta
Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib
menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
BAB V.
Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-
undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa …
PRESIDEN
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja
memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga
yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan
merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua
puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
adalah kejahatan.
BAB VI.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran. Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu
diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap
mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia dimasa yang
lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungan dengan
itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi
aparatur Negara, khususnya dibidang kearsipan, materi yang
terdapat dalam Undang-undang No. 19 Prps. tahun 1961 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik
Indonesia tahun 1969 No. 36);
