UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-
undang ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab
sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti
pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan
berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang
menguasai sebelumnya.
