UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan
pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan
pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
BAB II …
PRESIDEN
