UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
- arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam
penyelenggaraan administrasi negara;
- arsip-arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan-kebangsaan pada
umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi
negara.
