UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 11
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki
arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-
undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa …
PRESIDEN
(2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja
memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga
yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan
merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua
puluh) tahun.
(3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
adalah kejahatan.
