UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Perundangan.