UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 10
(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat
maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
Undang-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat
wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional
Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta
Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib
menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
