UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 9
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-
badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip …
PRESIDEN
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
Undang-undang ini dari Lembaga lembaga dan Badan-badan
Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat
Daerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib
menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari
Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
