UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini,
maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:
(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-
badan Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota Republik Indonesia sebagai inti
organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya
disebut Arsip Nasional Pusat;
- Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-Kota Daerah Tingkat I, termasuk
Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I,
selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
