UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional
dengan menggiatkan usaha-usaha:
- penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah
kesempurnaan;
pendidikan kader ahli kearsipan;
penerangan/kontrole/pengawasan;
perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan; dan
penyelidikan-penyelidikan ilmiah dibidang kearsipan pada
umumnya.
Pasal 7 …
PRESIDEN
