PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688).
Kabupaten Tanggamus adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pringsewu.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Pringsewu;
- Kecamatan Gading Rejo;
- Kecamatan Ambarawa;
- Kecamatan Pardasuka;
- Kecamatan Pagelaran;
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Adiluwih; dan
- Kecamatan Sukoharjo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanggamus dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Pringsewu mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
(2) Batas . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pringsewu secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pringsewu.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pringsewu, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
yang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Pringsewu berkedudukan di Kecamatan Pringsewu.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pringsewu mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
penyediaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pringsewu dan pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pringsewu.
(2) Sebelum . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung
untuk melantik Penjabat Bupati Pringsewu.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pringsewu, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kebutuhan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Pringsewu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pringsewu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati Tanggamus bersama Penjabat Bupati Pringsewu
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang berada dalam wilayah Kabupaten Pringsewu;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pringsewu;
- utang piutang Kabupaten Tanggamus yang kegunaannya untuk Kabupaten Pringsewu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tanggamus, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Pringsewu berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tanggamus sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tanggamus untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(5) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(6) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tanggamus.
(7) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Pasal 17
Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pringsewu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Pringsewu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pringsewu harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 185
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tanggamus yang mempunyai luas wilayah ± 3.645,64 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 891.658 jiwa, terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Bupati Tanggamus Nomor 135/6587/01/2006 tanggal 29 November 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 135/7045/01/2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.258/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu Hasil Pemekaran Kabupaten Tanggamus, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.273/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 33/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/7207/01/2006 tangal 29 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.220/01/03/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Penetapan Calon
Ibukota . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ibukota Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/3869/01/2007 tanggal 13 Juli 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/4354/01/2007 tanggal 30 Juli 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/1949/01/2007 tanggal 18 September 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu (Pemekaran Kabupaten Tanggamus), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 35/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.94/01/03/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Memberikan Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 52/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 34/P/III/2006 tentang Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut- turut untuk Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53/P/II/2006 tanggal 7 Mei 2007 tentang Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Bupati Tanggamus Nomor 414.14/2582/01/2007 tanggal 14 Mei 2007 tentang Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut- turut untuk Calon Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 160/014/13.01/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Operasional Awal di Kabupaten Pringsewu, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pringsewu. Pembentukan Kabupaten Pringsewu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tanggamus terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Adiluwih, dan Kecamatan Sukoharjo. Kabupaten Pringsewu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 625,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 368.318 jiwa pada tahun 2006. Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pringsewu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung;
bahwa pembentukan Kabupaten Pringsewu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
