UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 5
(1) Kabupaten Pringsewu mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
(2) Batas . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pringsewu secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pringsewu.
