UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanggamus dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
