UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 3
(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Pringsewu;
- Kecamatan Gading Rejo;
- Kecamatan Ambarawa;
- Kecamatan Pardasuka;
- Kecamatan Pagelaran;
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Adiluwih; dan
- Kecamatan Sukoharjo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
