UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
