UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pringsewu, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
yang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
