UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pringsewu dan pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
