UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 17
Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.