UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
