Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 185
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tanggamus yang mempunyai luas wilayah ± 3.645,64 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 891.658 jiwa, terdiri atas 24 (dua puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Bupati Tanggamus Nomor 135/6587/01/2006 tanggal 29 November 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 135/7045/01/2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.258/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu Hasil Pemekaran Kabupaten Tanggamus, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.273/01/03/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 33/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/7207/01/2006 tangal 29 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.220/01/03/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Penetapan Calon
Ibukota . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ibukota Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/3869/01/2007 tanggal 13 Juli 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Bupati Tanggamus Nomor 125/4354/01/2007 tanggal 30 Juli 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/1949/01/2007 tanggal 18 September 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu (Pemekaran Kabupaten Tanggamus), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 35/P/III/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Pringsewu, Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.94/01/03/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Memberikan Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 52/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor 34/P/III/2006 tentang Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut- turut untuk Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53/P/II/2006 tanggal 7 Mei 2007 tentang Dukungan Dana Penyelenggara Pilkada Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Bupati Tanggamus Nomor 414.14/2582/01/2007 tanggal 14 Mei 2007 tentang Dukungan Dana dari Kabupaten Tanggamus selama 3 (tiga) tahun berturut- turut untuk Calon Kabupaten Pringsewu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 160/014/13.01/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Operasional Awal di Kabupaten Pringsewu, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pringsewu. Pembentukan Kabupaten Pringsewu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tanggamus terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Adiluwih, dan Kecamatan Sukoharjo. Kabupaten Pringsewu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 625,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 368.318 jiwa pada tahun 2006. Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pringsewu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
