Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 1
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan
Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat
kedudukannya.
TUGAS
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:
memberi jawaban atas pertanyaan Presiden;
memajukan usul kepada Pemerintah.
SUSUNAN
Pasal 3
(1) Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur
dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari:
tokoh-tokoh politik;
tokoh-tokoh karya;
tokoh-tokoh daerah;
tokoh-tokoh nasional.
(2) Jumlah...
PRESIDEN
(2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-
banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan
Pertimbangan Agung.
Pasal 4
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus
dipenuhi syarat-syarat:
warga-negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
cakap/ahli/berpengalaman;
berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi
hati nurani rakyat;
- tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan
kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan
atau organisasi terlarang lainnya;
- menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia;
- menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai
dasar dan ideologi negara;
setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-
peraturan Negara Republik Indonesia.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima)
tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Pasal 7
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai
anggota karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota
Dewan Pertimbangan Agung.
(3) a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat
menurut ketentuan pasal 5;
- Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai
anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya
berakhir.
Pasal 8…
PRESIDEN
Pasal 8
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan
jabatan:
Presiden;
Wakil Presiden;
Menteri;
Jaksa Agung;
Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan
Agung baik masing-masing maupun bersama-sama,
diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh)
bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung,
langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada
siapa pun juga.
Saya...
PRESIDEN
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima,
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung
tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan
mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-
undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan
lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan
berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan
bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik
Indonesia."
PIMPINAN
Pasal 10
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh
Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11…
PRESIDEN
Pasal 11
Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin
rapat Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.
(2) Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:
persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung;
tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung;
hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).
Pasal 13
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib
Dewan Pertimbangan Agung.
BAB VIII…
PRESIDEN
Pasal 14
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PENUTUP
Pasal 15
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3
tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang
mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967
A.n. Sekretaris Negara
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu segera dibentuk Undang-undang yang mengatur
kedudukan, tugas dan susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai
dengan Undang-undang Dasar 1945;
- bahwa perlu meninjau kembali Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959
juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk disesuaikan
dengan ketentuan dalam ayat a.
Pasal 5 ayat (1), pasal 16 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
