UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967
A.n. Sekretaris Negara
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
