UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 15
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3
tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang
mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
