UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 14
BAB 8 — HAL-HAL LAIN
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PENUTUP
