UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 13
BAB 7 — BADAN PERLENGKAPAN
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib
Dewan Pertimbangan Agung.
BAB VIII…
PRESIDEN
